
Family Visa diberikan kepada keluarga dekat warga negara Indonesia atau pemegang visa tertentu untuk tinggal di Indonesia sebagai tanggungan.
Jalur izin tinggal 1 tahun bagi anggota keluarga asing yang ingin menetap bersama keluarga di Indonesia.
Masa Berlaku: 90 Hari
Perizinan tinggal 2 tahun bagi keluarga asing yang ingin menetap bersama keluarga di Indonesia.
Masa Berlaku: 90 Hari