
Physical Visa adalah visa yang ditempelkan secara fisik di paspor dan diterbitkan melalui Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di luar negeri, biasanya diperlukan sebelum masuk ke Indonesia untuk tujuan tertentu.
Visa kunjungan wisata ke China untuk satu kali masuk dengan masa tinggal hingga 30 hari.
Masa Berlaku: 3 Bulan
Visa yang digunakan untuk kebutuhan 1 kali perjalanan bisnis seperti meeting atau konferensi ke China
Masa Berlaku: 3 Bulan
Visa bisnis China hingga 5 tahun untuk kunjungan rutin pebisnis ASEAN.
Masa Berlaku: 5 Tahun
Visa kunjungan ke Taiwan satu kali, berlaku 3 bulan, dengan syarat dokumen perjalanan lengkap.
Masa Berlaku: 3 Bulan
Visa kunjungan bisnis ke Taiwan satu kali dengan masa berlaku hingga 3 bulan.
Masa Berlaku: 3 Bulan
Kartu perjalanan bisnis APEC untuk akses imigrasi cepat dan bebas visa di negara anggota.
Masa Berlaku: 5 Tahun
Visa Schengen untuk perjalanan hingga 90 hari ke Prancis, Spanyol, dan Belanda.
Visa kunjungan Amerika untuk bisnis & wisata dengan masa tinggal hingga 6 bulan per kunjungan.
Masa Berlaku: 5 Tahun
Visa kerja jangka panjang untuk bekerja secara legal di Polandia lebih dari 90 hari.
Visa kerja jangka panjang untuk bekerja secara resmi di Rumania.
Visa kerja 6 bulan yang memberi izin bekerja secara legal di Malaysia.
Visa untuk bekerja sambil berlibur di Australia bagi pemegang paspor yang memenuhi syarat.
Masa Berlaku: 1 Tahun
Izin masuk resmi untuk pelajar internasional yang mengikuti pendidikan jangka panjang di Swiss.