
Temporary Residential Card merupakan kartu identitas resmi bagi pemegang KITAS sebagai bukti izin tinggal terbatas di Indonesia.
Visa pensiun bagi WNA usia 55 tahun ke atas untuk tinggal di Indonesia.
Masa Berlaku: 90 Hari
Dokumen resmi domisili bagi warga asing pemegang KITAS/KITAP di Bali.
Dokumen tempat tinggal sementara WNA yang dikeluarkan oleh civil office Surabaya.